Arsip DPAD
Log in
Have an account?
Email
*
Password
*
Log in
Quick links
Quick links
About
Home
Help
/index.php/privacy
Language
Language
English
Bahasa Indonesia
Clipboard
Clipboard
Clear all selections
Go to clipboard
/index.php/user/clipboardLoad
/index.php/user/clipboardSave
Browse
Browse
Archival descriptions
Authority records
Archival institutions
Functions
Subjects
Places
Digital objects
Search
Search
Global search
Search
DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH DIY
Advanced search »
arsip.jogjaprov.go.id
Holdings
Quick search
Fonds
Puro.T2 - SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN YOGYAKARTA MASA PAKUALAMAN VIII
File
Puro.T2.V - KESEJAHTERAAN RAKYAT
Puro.T2.V.C - PTAIN
Item
Puro.T2.V.C.100 - Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1950 tentang Pembentukan Perguruan Tinggi Agama Islam.
Item
Puro.T2.V.C.101 - Penetapan bersama menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudyaan dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8585 / kab tanggal 9 April 1951 (pendidikan) Nomor K/1/14483. tanggal 3 April 1951 (Agama) perihal Memutuskan membentuk suatu panitia yang diserahi tugas meninjau kembali rencana peraturan PTAIN yang disampaikan oleh panitia persiapan PTAIN kepada Kementerian Agama.
Item
Puro.T2.V.C.102 - PTAIN Yogyakarta kepada Sri Paduka Paku Alam VIII Ketua Dewan Curator PTAIN Yogyakarta tanggal 30 Juli 1952 perihal Pengangkatan Sdr. Hertog Djojonegoro dan K.H.A Musaddad sebagai dosen lektor dan lektor muda pada PTAIN Yogyakarta.
Item
Puro.T2.V.C.103 - PTAIN Yogyakarta kepada Menteri Agama Jakarta tanggal 8 Oktober 1952 perihal Permintaan kredit kesejahteraan mahasiswa.
Item
Puro.T2.V.C.104 - Kutipan dari pada buku daftar Surat–surat Putusan Menteri Agama perihal memutuskan membentuk suatu dewan kurator pada PTAIN di Yogyakarta tanggal 14 Nopember 1951.
Reports
PTAIN Yogyakarta kepada Sri Paduka Paku Alam VIII Ketua Dewan Curator PTAIN Yogyakarta tanggal 30 Juli 1952 perihal Pengangkatan Sdr. Hertog Djojonegoro dan K.H.A Musaddad sebagai dosen lektor dan lektor muda pada PTAIN Yogyakarta.
There are no relevant reports for this item
Cancel