Notulen Sidang ke III Rapat Pleno ke-41 D.P.R. DIY pada tanggal 22 September 1953, membahas usulan Sdr. Witaningrat tentang perubahan desa Wetgeving dan Rencana Peraturan Daerah tentang barang-barang kuno dan barang-barang lain yang penting bagi ilmu pengetahuan.