Berkas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 836/KMK.04/1992 tentang tidak dilakukannya pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II/d kebawah dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang berpangkat pembantu Letnan Satu kebawah yang dibebankan kepada keuangan negara