Laporan

Berkas Yayasan Penerbitan Tamansiswa Surat Izin Usaha Penerbitan Pers untuk menerbitka Majalah Pusara 1 kali sebulan disertai dengan Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor : 083/SK/MENPEN/SIUPP/D.1/1986 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Penerbitan Pers.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini