HAK GUNA BANGUNAN Daftar inventaris

Kode unik Pilah secara menaik Judul Level Deskripsi Tanggal Objek Digital
Bpad.Orba.T6.II.1.3.342 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 087/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama 1. Wagiyati, 2. Ari Hastarti, 3. Emi Harjanti, 4. Rumadiarta, 5. Hestu Pawestri, 6. Asto Kuntoro, 7. Galih Pawening atas tanah yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 317 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.3.349 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 099/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Wachdi Asrarudin atas tanah yang terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 230 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.140 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 017/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Ngestimulyo berkedudukan di Kabupaten Bantul Dati II Bantul atas tanah seluas 7.010 m2 yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul yang akan dipergunakan untuk perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.142 Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 09/HGB/BPN/BT/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan ats nama Perseroan Terbatas Cipta Selaras Persada atas tanah yang terletak di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY seluas 8.825 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.143 Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 125/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pancaran Untaian Kasih Yogyakarta berkedudukan di Bantul atas tanah terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 1.624 m2 yang akan dipergunakan untuk tempan transit jenazah dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.149 Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 13/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 4.812 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform. Item 1997 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.153 Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 17/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 450 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform. Item 1997 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.154 Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 19/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 893 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform. Item 1997 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.162 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 052/SK/HGB/BPN/1996 tentang permohonan Hak Guna Bangunan atas nama Tjong Dennis Agus Salim dahulu bernama Tjong Hiung Tjoi terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 732 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.166 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 144/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Supriyadi dahulu bernama Tan sien Pie atas tanah terletak di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul seluas 1.024 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1996 - ?
Hasil 171 s.d 180 dari 210