HAK GUNA BANGUNAN Daftar inventaris

Kode unik Pilah secara menaik Judul Level Deskripsi Tanggal Objek Digital
Bpad.Orba.T6.II.1.3.332 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 055/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Raden Yoseph Albertus Sutrisno Setjodipuro SH atas tanah yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 300 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1997 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.3.333 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 056/SK/HM/BPN/1997 tentang pemberian Hak Milik atas nama Nganten Sumeh Sumeni atas tanah yang terletak di Desa Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 300 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1997 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.3.336 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sukini atas tanah yang terletak di Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 436 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.3.337 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 037/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Harjosucipto atas tanah yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 329 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi. Item 1997 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.3.338 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 1/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amrozi dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.3.344 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 8/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kayat dan kawan-kawan 11 (sebelas) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.266 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.3.345 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 088/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Petrus Hermanu Hudoyo atas tanah yang terletak di Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 340 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.3.348 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 098/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Wachdi Asrarudin atas tanah yang terletak di Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 230 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.145 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 162/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Anak berkelainan/Luar Biasa disingkat JPKLB Berkedudukan di Yogyakarta (Bantul) atas tanah yang terletak di Desa WIjirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul seluas 1.330 m2 yang akan dipergunakan untuk bangunan sekolah/tempat pendidikan dengan kewajiban membayar uang pemasukan. Item 1996 - ?
Bpad.Orba.T6.II.1.1.151 Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 15/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 28.490 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform. Item 1997 - ?
Hasil 81 s.d 90 dari 210