Menampilkan 350 hasil
Deskripsi Arsip
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 296/HGB/BPN/1990 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Kanisius Semarang.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 354/HM/BPN/1990 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Bank Rakyat Indonesia Kabupaten Gunungkidul atas Tanah Negara seluas 2.790 mยฒ di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY untuk Kantor Bank Rakyat Indonesia.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 391/HM/BPN/90 tanggal 27 September 1990 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Bank Tabungan Negara atas tanah Negara seluas 4.695 mยฒ yang terletak di Jalan Pringgokusuman No. 33, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedong Tengen, Kodya Yogyakarta untuk bangunan Rumah Dinas.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 77/HPL/BPN/90 tentang pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa โAnindyaโ Kecamatan Danurejan, Kotamadya Yogyakarta, Propinsi DIY untuk perpakiran umum, tempat rekreasi, hotel, pertokoan dan promosi perdagangan, ditetapkan tanggal 26 September 1990.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 637/HGB/BPN/1989 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Sureno dahulu bernama Tio Poen Gwan, Sleman.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi DIY Nomor 05/PPP/DIY/1991 tanggal 19 Juli, Nomor : 06/PPP/DIY/1991, tanggal 23 Juli 1991 dan Nomor : 08/PPP/DIY/1991 tanggal 29 Juli 1991 tantang pembentukan Panitia Penyelidik Riwayat Tanah dan Penetapan Batas untuk : 1) Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Desa Bendungan, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul 2) Kelurahan Bener, Kelurahan Wirobrajan, Kelurahan Mantrijeron, Kelurahan Prenggan. 3) Desa Sinduharjo dan Desa Sidorejo.
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 68 Tahun 1984 tentang pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 6 Tahun1972 tentang pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah di Propinsi DIY.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1997 tentang pemberian hak milik atas tanah untuk rumah sangat sederhana (RSS) dan rumah sederhana (RS).
Hasil 21 s.d 30 dari 350