Laporan

Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan Menteri Agraria tentang Pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 38 Tahun 1960 jo. Keputusan Menteri Agraria Nomor 922/Ka Tahun 1960 mengenai Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah untuk Tanaman-tanaman Tertentu.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini