- FondsDPAD.ORBA.T28 - DAFTAR ARSIP STATIS BADAN PEMBINA PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (BP-7) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Kurun Waktu : 1975-1999 (Nomor Arsip : 348-2338)
- SeriesDPAD.ORBA.T28.C - BIDANG PENDIDIKAN
- SubseriesDPAD.ORBA.T28.C.1 - Administrasi Pendidikan
- FileDPAD.ORBA.T28.C.1.2 - Surat Menyurat
- DPAD.ORBA.T28.C.1.2.4 - Izin Tidak Mengikuti Penataran P-4
- ItemDPAD.ORBA.T28.C.1.2.4.1429 - Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Kepala BP-7 Daerah Istimewa Yogyakarta perihal pemberitahuan bahwa calon peserta Penataran P-4 Angkatan V Tahun 1997 dari Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta a.n. dr. Joko Santoso tidak bisa mengikuti Penataran P-4 karena tugas dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
- ItemDPAD.ORBA.T28.C.1.2.4.1429 - Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Kepala BP-7 Daerah Istimewa Yogyakarta perihal pemberitahuan bahwa calon peserta Penataran P-4 Angkatan V Tahun 1997 dari Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta a.n. dr. Joko Santoso tidak bisa mengikuti Penataran P-4 karena tugas dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
- ItemDPAD.ORBA.T28.C.1.2.4.1430 - Surat dari Ketua PIA Ardhya Garini Yogyakarta kepada Kepala BP-7 Daerah Istimewa Yogyakarta perihal permohonan izin bagi calon peserta Penataran P-4 dari PIA Ardhya Garini yang tidak bisa mengikuti acara pembukaan Penataran P-4 dikarenakan bersamaan dengan acara serah terima jabatan Ketua PIA Ardhya Garini, beserta lampiran.
- ItemDPAD.ORBA.T28.C.1.2.4.1431 - Surat dari Kepala Desa Gayamharjo Bpk. Sumadi kepada Kepala BP-7 Daerah Istimewa Yogyakarta perihal mohon izin tidak mengikuti Penataran P-4 karena mengurusi Pemilu dan akan mengikuti penataran berikutnya setelah Pemilu.
- ItemDPAD.ORBA.T28.C.1.2.4.1432 - Surat dari Kepala Kepolisian Resort Bantul kepada Kepala BP-7 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perihal pemberitahuan tidak bisa mengikuti Penataran P-4 karena bersamaan dengan inspeksi oleh Tim Inspektur Jenderal Mabes Polri.
- 3 more...