Kependudukan Daftar inventaris

Kode unik Pilah secara menaik Judul Level Deskripsi Tanggal Objek Digital
Bpad.Orla.T3.V.7.740 Keputusan Presidium Cabinet Nomor : 127/U/KEP/12/1966 tentang peraturan ganti nama bagi Warga Negara Indonesia yang memakai nama Cina. Item 1966
Bpad.Orla.T3.V.7.741 Surat Edaran dari Departemen Kehakiman Nomor : J.A. 2/1/9 kepada Semua Bupati KDH atau Walikota/KDH di seluruh Indonesia tentang prosedur pergantian nama berdasarkan Keppres. Nomor : 127/U/KEP/12/1966. Item 1967
Bpad.Orla.T3.V.7.748 Instruksi Mendagri Nomor : 4 tahun 1967 kepada Gubernur/Bupati/Walikota KDH seluruh Indonesia tentang pelaksanaan lebih lanjut ganti nama bagi WNI yang memakai nama Cina Item 1967
Bpad.Orla.T3.V.7.743 Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 4 tahun 1967 kepada Gubernur/Walikota/Bupati KDH di seluruh Indonesia tentang pelaksanaan lebih lanjut ganti nama bagi Warga Negara Indonesia yang memakai nama Cina. Item 1967
Bpad.Orla.T3.V.7.745 Pedoman Briefing dari Mendagri kepada Gubernur/Bupat/Walikota KDH seluruh Indonesia tentang makna Keputusan Presidium Cabinet Ampera Nomor : 127/U/Kep/12/1966; bantuan yang diharapkan dari masyarakat untuk mensukseskan pelaksanaan keputusan presidium tersebut; prosedur penggantian nama tersebut. Item 1967
Bpad.Orla.T3.V.7.746 Instruksi Mendagri Nomor : 6 tahun 1967 kepada Gubernur/Bupati/Walikota KDH seluruh Indonesia tentang parpol, ormas, dang anti nama bagi WNI yang memakai nama Cina. Item 1967
Bpad.Orla.T3.V.7.747 Surat Pengantar dari Biro Otonomi Daerah dan Desentralisasi DIY kepada Kabupaten/Kota se DIY tentang pelaksanaan lebih lanjut ganti nama bagi WNI yang memakai nama Cina. Item 1967
Bpad.Orla.T3.V.7.749 Surat Nomor : 625/Rh tertanggal 30 Mei 1952 dari Bupati Kulon Progo kepada Kepala Jawatan Pemerintahan Umum DIY tentang penyampaian surat turunan berkaitan dengan masalah perkawinan secara I.I.H. Item 1952
Bpad.Orla.T3.V.7.750 Surat Nomor : 55/Rh tanggal 23 Mei 11952 dari Panewu Pengasih kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tentang laporan hasil penerangan/penyuluhan perkawinan yang diakui/tidak diakui oleh pemerintah di pedukuhan Girijono dan Blubuk, Kalurahan Sendangsari, isinya juga menyinggung masalah perkawinan I.I.H. Item 1952
Bpad.Orla.T3.V.7.753 Instruksi dari Predium Kabiet Ampera kepada Menkeh. RI dan Kantor Catatan Sipil seluruh Indonesia, Nomor : 31/U/IN/12/1966 tertanggal 27 Desember 1966 tentang pecatatan penduduk I Kantor Catatan Sipil tidak berdasarkan penggolongan – penggolongan keturunan/ klas demi kesatuan bangsa. Item 1966
Hasil 1 s.d 10 dari 15