Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 a/10/1957 tentang Pembayaran Kembali Pinjaman Uang Sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang di Pergunakan untuk Mendirikan Tempat Pemberhentian Otobis (Stasiun Bus) di Kota Wonosari, Gunungkidul.