Laporan

Keputusan Gubernur Kepala Daerah DIY, No : 19 / A / 1965 tanggal 31 Maret 1965, tentang Pengaturan kembali uang tunjangan rangkap bagi pegawai/ tenaga merangkap pada Kantor Sensus DIY dan Kantor – kantor Sensus Daerah Tk II / Kotapraja se DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini