- FondBpad.Orba.T6. - SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
- SubfondBpad.Orba.T6.I. - ANGGARAN
- SubfondBpad.Orba.T6.II. - VERIFIKASI
- FileBpad.Orba.T6.II.1. - PENERIMAAN
- BerkasBpad.Orba.T6.II.1.1. - HAK GUNA BANGUNAN
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.140 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 017/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Ngestimulyo berkedudukan di Kabupaten Bantul Dati II Bantul atas tanah seluas 7.010 m2 yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul yang akan dipergunakan untuk perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.141 - Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 08/HGB/BPN/BT/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Yogya Bangun Buwana atas tanah yang terletak di Desa Bangunjiwa, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY seluas 12.086 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.142 - Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 09/HGB/BPN/BT/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan ats nama Perseroan Terbatas Cipta Selaras Persada atas tanah yang terletak di Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY seluas 8.825 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.143 - Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 125/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pancaran Untaian Kasih Yogyakarta berkedudukan di Bantul atas tanah terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 1.624 m2 yang akan dipergunakan untuk tempan transit jenazah dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.144 - Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 10/HGB/BPN/BT/1996 tentang Hak Guna Bangunan atas nama PT Prima Kurnia Sejahtera atas tanah yang terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY seluas 5.589 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan dengan kewajiban membayar uang administrasi dan pelaksanaan landreform.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.145 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 162/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Anak berkelainan/Luar Biasa disingkat JPKLB Berkedudukan di Yogyakarta (Bantul) atas tanah yang terletak di Desa WIjirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul seluas 1.330 m2 yang akan dipergunakan untuk bangunan sekolah/tempat pendidikan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.146 - Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Bantul Nomor : 11/HGB/BPN/ BT/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Awani Modern Hotels atas tanah yang terletak di Desa Perangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupeten Bantul, Provinsi DIY seluas 3.460 m2 yang akan dipergunakan untuk pembangunan jalan pintu masuk ke lokasi wisata PT. Awani Modern Hotels dngan kewajiban membayar uang administrasi dan uang pelaksanaan landreform.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.147 - Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 10/HGB/BPN/BT/1997 tenang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 880 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY untuk fasilitas PT. Pabrik Gula Madukismo dengan ketentuan sebesar Rp. 528.000,- disetor kepada BPD Cabang TK. II Bantul atas nama Rekening Pemda Dati I DIY.
- 101 lebih...