- FondBpad.Orba.T6. - SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
- SubfondBpad.Orba.T6.I. - ANGGARAN
- SubfondBpad.Orba.T6.II. - VERIFIKASI
- FileBpad.Orba.T6.II.1. - PENERIMAAN
- BerkasBpad.Orba.T6.II.1.1. - HAK GUNA BANGUNAN
- 15 lebih...
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.155 - Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 20/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 2.457 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.156 - Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Nomor : 21/HGB/BPN/BT/1997 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas Pabrik-pabrik Gula Madu Baru atas tanah seluas 26.392 m2 terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY yang akan dipergunakan untuk Pabrik Gula dan Pabrik Spritus Madukismo dengan kewajiban membayar uang pemasukan dan uang pelaksanaan landreform.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.157 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 018/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tedja Widjaja Dahulu bernama Oei Tjhian Hong atas tanah terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 118 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.158 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 024/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Eko Wijayanto atas tanah yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 81 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.159 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 030/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Suhiyantoro dahulu bernama Liem Kiem Hian atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 596 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.160 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 031/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tan Tek Shan atas tanah yang terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 158 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.161 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 032/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Suhiyantoro dahulu bernama Liem Kiem Hian atas tanah yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 196 m2 yang akan digunakan untuk tempat tinggal dan usaha dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.162 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 052/SK/HGB/BPN/1996 tentang permohonan Hak Guna Bangunan atas nama Tjong Dennis Agus Salim dahulu bernama Tjong Hiung Tjoi terletak di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul seluas 732 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.1.163 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 053/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Agung Budiono dahulu bernama Liem Giok Djien atas tanah yang terletak di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul seluas 1.154 m2 yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- 85 lebih...