Laporan

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 127/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Rita Erliyanti dahulu bernama Tjiong Giem Nio atas tanah yang terletak di Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kotamadya Yogyakarta seluas 244 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini