Reports

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 152/SK/HGB/BPN/1996 tentang pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT. Telekomunikasi Indonesia atas tanah yang terletak di Kelurahan Suryadiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kotamadya Yogyakarta seluas 4.847 m² yang akan dipergunakan untuk sentral telepon otomat II dengan kewajiban membayar uang pemasukan.

There are no relevant reports for this item