- FondsBpad.Orba.T6. - SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH / DAERAH PROVINSI DIY BIRO KEUANGAN (NOMOR ARSIP: 139 - 364)
- SubfondsBpad.Orba.T6.I. - ANGGARAN
- SubfondsBpad.Orba.T6.II. - VERIFIKASI
- FileBpad.Orba.T6.II.1. - PENERIMAAN
- Bpad.Orba.T6.II.1.1. - HAK GUNA BANGUNAN
- Bpad.Orba.T6.II.1.2. - HAK PAKAI
- Bpad.Orba.T6.II.1.3. - HAK MILIK
- 36 more...
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.336 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 033/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Sukini atas tanah yang terletak di Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 436 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.337 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 037/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Harjosucipto atas tanah yang terletak di Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 329 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang administrasi.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.338 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 1/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Amrozi dan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.271 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.339 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 3/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Radjikan atas tanah yang terletak di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 138 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.340 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 4/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Erni Yurianingsihdan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.241 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.341 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 082/SK/HM/P3HT/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Ir. Samaryanto dan kawan-kawan 4 (empat) atas tanah yang terletak di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.278 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.342 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 087/SK/HM/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama 1. Wagiyati, 2. Ari Hastarti, 3. Emi Harjanti, 4. Rumadiarta, 5. Hestu Pawestri, 6. Asto Kuntoro, 7. Galih Pawening atas tanah yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 317 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.343 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 6/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Drs. Bambang Yulianto Prasetyodan kawan-kawan 10 (sepuluh) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.241 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal/perumahan dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- ItemBpad.Orba.T6.II.1.3.344 - Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY Nomor : 8/HM/P3HT/BPN/1996 tentang pemberian Hak Milik atas nama Kayat dan kawan-kawan 11 (sebelas) orang atas tanah yang terletak di Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman Yogyakarta seluas 1.266 m² yang akan dipergunakan untuk tempat tinggal dengan kewajiban membayar uang pemasukan.
- 5 more...