Laporan

Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1968, tentang Penunjukan Pejabat yang menjalankan pekerjaan sehari-hari Jabatan Pejabat Presiden selama Pejabat Presiden RI melakukan perjalanan Dinas ke Jepang dan Kamboja.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini