- FondsBpad.Orba.T5 - SENARAI ARSIP SEKRETARIAT WILAYAH/DAERAH PROVINSI DIY ASISTEN PEMERINTAHAN (ASISTEN I NO ARSIP : 180-950 )
- FileBpad.Orba.T5.I. - UMUM
- FileBpad.Orba.T5.II. - PEMERINTAHAN
- Bpad.Orba.T5.II.1. - PEMERINTAHAN
- Bpad.Orba.T5.II.2. - PEMERINTAHAN DAERAH TINGKAT 1
- Bpad.Orba.T5.II.3. - PEMERINTAHAN DAERAH TINGKAT II
- Bpad.Orba.T5.II.4. - PEMERINTAHAN DESA
- Bpad.Orba.T5.II.5. - DPRD TINGKAT 1
- Bpad.Orba.T5.II.6. - DPRD TINGKAT II
- Bpad.Orba.T5.II.7. - HUKUM
- FileBpad.Orba.T5.III. - POLITIK
- Bpad.Orba.T5.III.1. - POLITIK
- Bpad.Orba.T5.III.2. - KEPARTAIAN GOLONGAN KARYA
- Bpad.Orba.T5.III.3. - ORGANISASI KEMASYARAKATAN
- Bpad.Orba.T5.III.4. - ORGANISASI WANITA
- Bpad.Orba.T5.III.5. - PEMILU
- FileBpad.Orba.T5.IV. - KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Bpad.Orba.T5.IV.1. - KEAMANAN
- Bpad.Orba.T5.IV.2. - KEJAHATAN
- Bpad.Orba.T5.IV.3. - BENCANA
- FileBpad.Orba.T5.V. - KESEJAHTERAAN RAKYAT
- Bpad.Orba.T5.V.1. - PENDIDIKAN
- Bpad.Orba.T5.V.2. - KEBUDAYAAN
- Bpad.Orba.T5.V.3. - AGAMA
- Bpad.Orba.T5.V.4. - KEPENDUDUKAN
- Bpad.Orba.T5.V.5. - MEDIA MASSA
- FileBpad.Orba.T5.VI. - PEREKONOMIAN
- Bpad.Orba.T5.VI.1. - PERTANIAN
- Bpad.Orba.T5.VI.2. - PERINDUSTRIAN
- Bpad.Orba.T5.VI.3. - PERHUBUNGAN
- Bpad.Orba.T5.VI.4. - AGRARIA
- FileBpad.Orba.T5.VII. - PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN
- Bpad.Orba.T5.VII.1. - JALAN
- FileBpad.Orba.T5.VIII. - KEPEGAWAIAN
- Bpad.Orba.T5.VIII.1 - PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI
- Bpad.Orba.T5.VIII.2. - MUTASI
- Bpad.Orba.T5.VIII.3. - KESEJAHTERAAN PEGAWAI
- ItemBpad.Orba.T5.VIII.3.937 - Surat Edaran dari Menteri Negara Perumahan Rakyat, Ir. Akbar Tandjung, kepada : (1) Para Menteri Cabinet Pembangunan VI, (2) Pimpinan Tertinggi/Tinggi Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (3) Gubernur KDH Tk. I seluruh Indonesia, (4) Bupati/Walikotamadya Tk. II seluruh Indonesia tentang Pedoman Umum Pemberian Fasilitas Bantuan Uang Muka KPR, Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah dan Pengembalian Tabungan dari Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
- Bpad.Orba.T5.VIII.4. - PENILAIAN