- FondsBpad.RIS.T7 - Senarai Arsip Jawatan Pemerintahan Umum Buku 7
- FileBpad.RIS.T7.VII - Peraturan Perundangan
- 2 more...
- Bpad.RIS.T7.VII.4717 - Surat Kementrian Dalam Negeri RI No: UP 21 / 6 / 19 , tanggal 17 April 1950 Kepada semua Gubernur, Residen, Bupati dan Walikota, tentang Statement Menteri Dalam Negeri RI tentang sikap terhadap Pegawai Cooperator.
- Bpad.RIS.T7.VII.4718 - Surat dari Menteri Kehakiman RI, No : J A. 5/32/5 kepada Walikota Yogyakarta tentang Pemberitahuan hal perkawinan penduduk Jawa dan Madura menurut Undang – Undang ( golongan Indonesia, Kristen, golongan Eropa dan golongan Tiong Hoa.)
- Bpad.RIS.T7.VII.4719 - Surat Kementrian Dalam Negeri Jakarta No: UP 38 / 20 / 48 tanggal 3 Juni 1952 tentang Majelis – Majelis penguji kesehatan pegawai dan Dokter- Dokter penguji kesehatan kepada Gubernur, Kepala Daerah DIY, Residen Koordinator, Bupati / Walikota.
- Bpad.RIS.T7.VII.4720 - Surat Edaran Perdana Menteri RI, No: 28279 / 53, 29 Desember 1953 kepada para menteri tentang permintaan devisen untuk pergi keluar negeri selama cuti diluar tanggungan negara.
- Bpad.RIS.T7.VII.4721 - Menteri Urusan Pegawai No: 25 – 26 – 33 / AW. 98 – 17 tanggal 9 Mei 1953. kepada semua menteri dan pembesar yang berhak mengangkat pegawai negeri tentang Petunjuk – petunjuk mengenai penyelengaraan peraturan pemerintah No :19 tahun 1952.
- Bpad.RIS.T7.VII.4722 - Surat Kementrian Dalam Negeri Jakarta, No: Des 22 / 3 / 36 tanggal 9 Maret 1954 kepada semua Kepala Daerah, Badan pemerintah Harian Kota Praja Jakarta Raya tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952
- Bpad.RIS.T7.VII.4723 - Surat Edaran Menteri Pertama RI No : 3222 / 62 tanggal 10 februari 1962, Kepada para Menteri di Jakarta tentang persyaratan ”Tidak Pernah Dihukum” bagi panggilan atau penerima calon siswa, pegawai, pekerja dan lain sebagainya.
- Bpad.RIS.T7.VII.4724 - Surat dari Menteri Dalam Negeri No : UP 23 / 3 / 12, tanggal 24 Juni 1971. kepada semua Bupati, Gubernur, dan Walikota Kepala Daerah di seluruh Indonesia tentang Penangguhan pelaksanaan Inpres no: 12 tahun 1970 tidak mungkin kecuali dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni 1971.
- Bpad.RIS.T7.VII.4725 - Surat Menteri Tenaga Kerja selaku Ketua tim Penertiban Personil Pusat kepada Menteri Kabinet Ampera, pimpinan Lembaga Pemerintah non Departemental dan Gubernur seluruh Indonesia, perihal Instruksi tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden No: 09 / Kogam / 5 / 1966 dan Keputusan Presiden No: 186 th 1967 mengenai penyelenggaraan penertiban/ pembersihan dalam bidang Personil non ABRI.
- 9 more...