Peraturan Komisi Pemilihan Umum No : 20 Tahun 2008 tentang perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 09 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009.