- FondPuro.T4 - SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN YOGYAKARTA MASA PAKU ALAM I, II, V, VI, VII DAN VIII
- SubfondPuro.T4.I - PAKU ALAM I
- FilePuro.T4.I.A - KEAMANAN
- BerkasPuro.T4.I.A.1 - PENCURIAN
- FilePuro.T4.I.B - KEUANGAN
- BerkasPuro.T4.I.B.1 - PIUTANG
- SubfondPuro.T4.II - PAKU ALAM II
- FilePuro.T4.II.A - PEREKONOMIAN
- BerkasPuro.T4.II.A.1 - PERTANAHAN
- FilePuro.T4.II.B - KEUANGAN
- BerkasPuro.T4.II.B.1 - PIUTANG
- SubfondPuro.T4.III - PAKU ALAM V
- FilePuro.T4.III.A - UMUM
- BerkasPuro.T4.III.A.1 - PROTOKOL
- BerkasPuro.T4.III.A.2 - RUMAH TANGGA
- FilePuro.T4.III.B - PEMERINTAHAN
- BerkasPuro.T4.III.B.1 - PENGADILAN
- BerkasPuro.T4.III.B.2 - PENGADILAN PERTAHANAN
- BerkasPuro.T4.III.B.3 - PENGADILAN PIUTANG
- FilePuro.T4.III.C - KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- BerkasPuro.T4.III.C.1 - KEAMANAN
- BerkasPuro.T4.III.C.2 - RONDA
- BerkasPuro.T4.III.C.3 - PENCURIAN
- BerkasPuro.T4.III.C.4 - NARKOTIKA
- FilePuro.T4.III.D - KESEJAHTERAAN RAKYAT
- BerkasPuro.T4.III.D.1 - PENDIDIKAN
- BerkasPuro.T4.III.D.2 - KESEHATAN
- BerkasPuro.T4.III.D.3 - KEPENDUDUKAN
- FilePuro.T4.III.E - PEREKONOMIAN
- BerkasPuro.T4.III.E.1 - PERTANAHAN
- FilePuro.T4.III.F - KEPEGAWAIAN
- BerkasPuro.T4.III.F.1 - PENGANGKATAN ABDI DALEM
- BerkasPuro.T4.III.F.2 - ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
- BerkasPuro.T4.III.F.3 - PEMBERHENTIAN
- FilePuro.T4.III.G - KEUANGAN
- BerkasPuro.T4.III.G.1 - PERBENDAHARAAN
- BerkasPuro.T4.III.G.2 - PAJAK
- SubfondPuro.T4.IV - PAKU ALAM VI
- FilePuro.T4.IV.A - PEMERINTAHAN
- BerkasPuro.T4.IV.A.1 - PENGADILAN
- BerkasPuro.T4.IV.A.2 - PENGADILAN PIUTANG
- FilePuro.T4.IV.B - KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- BerkasPuro.T4.IV.B.1 - KEAMANAN
- FilePuro.T4.IV.C - KEPEGAWAIAN
- BerkasPuro.T4.IV.C.1 - ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
- SubfondPuro.T4.V - PAKU ALAM VII
- SubfondPuro.T4.VI - PAKU ALAM VIII
- FilePuro.T4.VI.A - UMUM
- FilePuro.T4.VI.B - PEMERINTAHAN
- FilePuro.T4.VI.C - SOSIAL POLITIK
- BerkasPuro.T4.VI.C.1 - ORGANISASI SWASTA
- BerkasPuro.T4.VI.C.2 - PEMILU
- FilePuro.T4.VI.D - KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- BerkasPuro.T4.VI.D.1 - DEWAN PERTAHANAN
- BerkasPuro.T4.VI.D.2 - KEAMANAN
- FilePuro.T4.VI.E - KESEJAHTERAAN RAKYAT
- BerkasPuro.T4.VI.E.1 - BANTUAN
- BerkasPuro.T4.VI.E.2 - PENDIDIKAN
- FilePuro.T4.VI.F - PEREKONOMIAN
- BerkasPuro.T4.VI.F.1 - PERDAGANGAN
- BerkasPuro.T4.VI.F.2 - PETERNAKAN
- BerkasPuro.T4.VI.F.3 - BADAN USAHA
- BerkasPuro.T4.VI.F.4 - TARU MARTANI
- BerkasPuro.T4.VI.F.5 - SARI DELE
- BerkasPuro.T4.VI.F.6 - GEMBIRO LOKA
- BerkasPuro.T4.VI.F.7 - TAMBANG
- BerkasPuro.T4.VI.F.8 - PERHUBUNGAN
- BerkasPuro.T4.VI.F.9 - BANK
- ItemPuro.T4.VI.F.9.739 - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1946 tentang pembentukan Bank Negara Indonesia
- ItemPuro.T4.VI.F.9.740 - Surat No. 14324/ B.P/ Dir dari Direksi Bank Industri Negara kepada pemegang kuasa PT. Taru Martani, Sdr. Soenardi Notoatmodjo mengenai tugas serta batas kekuasaan dari PT. Taru Martani.