- FondBpad.RIS.T5 - Senarai Arsip Jawatan Pemerintahan Umum Buku 5
- SubfondBpad.RIS.T5.II - Perekonomian
- FileBpad.RIS.T5.II.9 - Agraria
- BerkasBpad.RIS.T5.II.9.C - Izin Pemindahan Hak Tanah
- 4 lebih...
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.C.3370 - Permohonan untuk mendapat izin pemindahan hak menurut peraturan Menteri Agraria No. 14/1961, No. Penabat II/D.D/1970, atas nama R.V.O No. 33. (Hak Guna Bangunan)di N.P.P Gondokusuman Yogyakarta(Jl.Supardi No.14 dan 16 Yogyakarta)
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.C.3371 - Permohonan untuk mendapat izin pemindahan hak menurut peraturan Menteri Agraria No.14/1961,atas tanah bekas hak postal peronding No.1288 terletak di Kalitirto,Kpanewon Berbah,Sleman,Yogyakarta.
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.C.3372 - Permohonan untuk mendapat izin pemindahan hak menurut peraturan Menteri Agraria No. 14/1961, atas tanah HGB No. 18, bekas hak postel perp. No. 862 No.19, bekas hak postal No.863 di kelurahan Hargobinangun,Asisten Wilayah Pakem,Kabupaten Sleman,DIY.
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.C.3373 - Permohonan untuk mendapat izin pemindahan hak menurut peraturan Menteri Agraria No.14/1961,atas tanah bekas hak postal peronding No.1010 terletak di Kal. Wates,Kab. Wates,Kulon Progo,Yogyakarta.
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.C.3374 - Permohonan untuk mendapat izin pemindahan hak menurut peraturan Menteri Agraria No.14/1961,atas tanah hak guna bangunan No. B.45/Danurejan di Kotamadya, Yogyakarta, Kemantren, Danurejan, Kampung Tegal Panggung(Jl.Lempuyangan Wangi 23)
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.C.3375 - Permohonan untuk mendapat izin pemindahan hak menurut peraturan Menteri Agraria No. 14/1961, No. Penjabat 47/D.B/1970 atas tanah HGB No. 45/Gondomanan, terletak di Kotamadya Yogyakarta,Kemantren,Gondomanan, kampung Prawirodirjan, di Jl. Brigjen Katamso 91 atas nama: P.N Satya Ngga Dahul Fajar Bhakti.
- ItemBpad.RIS.T5.II.9.C.3376 - Permohonan untuk mendapat izin pemindahan hak menurut peraturan Menteri Agraria No.14/1961, No pejabat 47/D.B/1970 atas tanah HGB No.B.100/Gedongtengen terletak di Kotamadya Yogyakarta di Jl. Padjeksan 8 dahulu Jl. Gandekan 8.