Laporan

Persetujuan atas permohonan mendapatkan hak pakai atas tanah negara yang dikuasai oleh Pemda DIY yang terletak di Kampung Badran, Kemantren PP Jetis, Kodia Yogyakarta, dengan luas yang disediakan dan kepada masing-masing pemohon dibebani membayar uang pemasukan kepada Pemda DIY

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini