Laporan

Salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan RIS tanggal 25/4 Mei 1950 No.P.U.45 tentang uang-uang kertas (segala macam URI) alat pembayaran yang sah di daerah-daerah Sumatra sampai tanggal 31 Mei 1950 diluar Sumatra berakhir tanggal 1 Mei 1950 dan masa penukaran uang-uang RI dimulai tanggal 30 Maret 1950 diperpanjang sampai 1 Juni 1950.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini