Sekretariat Pemda Kabupaten Gunungkidul kepada Sri Paduka Kepala Daerah DIY prihal kiriman salinan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabuapten Gunungkidul No. 58/2/IV/1969 tanggal 13 Agustus 1969 tentang: ijin bagi panitia amal ketoprak Kalurahan Semin untuk mengadakan prtunjukan ketoprak dan wayang orang dengan memungut biaya perorang Rp. 10,- pada tanggal 29 Juli sampai dengan tanggal 4 Agustus 1969, hasilnya dipergunakan untuk membangun Balai Desa.