Laporan

Surat dari Departemen Penerangan Mengenai Surat Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor : 04A/KEP/MENDEN/1993 tentang perubahan ketentuan pasal-pasal 7, 14, 16, 19 dan 20 Keputusan Menteri Penerangan RI tentang persiaran TV di Indonesia.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini