Surat dari Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Departemen Penerangan Republik Indonesia kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan Republik Indonesia di seluruh Indonesia perihal informasi : 1. Jumlah penerbitan pers telah memperoleh Surat Izin Penerbitan Pers 260 dan Surat Tanda Terdaftar 1.168 2. Ada beberapa Surat Tanda Terdaftar tidak mematuhi peraturan 3. Masih sering ditemuka penerbitan liar/tanpa izin usaha meningkatkan pembinaan terhadap penerbitan non pers khususnya penerbitan kampus.