Laporan

Surat dari Jawatan Pemerintah Umum DIY kepada Bupati P.P. Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul tanggal 31 Juli 1957 perihal penyampaian putusan dewan Kalurahan Kemejing, Kepanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul tanggal 13 Desember 56 No. 2 tentang membuat peraturan hal tapal batas tanah-tanah sawah, tegal, pekarangan dan tanah-tanah pemerintah dengan pakai tanda yang tertentu seperrti pagar terus hidup, dsb.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini