Surat dari Ketua Badan Pembina Radio Siaran Non Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Ketua Pengurus Daerah Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perihal himbauan untuk Radio Siaran Swasta Nasional di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta agar tidak lagi menyiarkan iklan susu kuda liar yang belum terdaftar di Departemen Kesehatan tanpa lampiran.