- FondsPuro.T4 - SENARAI ARSIP PURO PAKUALAMAN YOGYAKARTA MASA PAKU ALAM I, II, V, VI, VII DAN VIII
- SubfondsPuro.T4.I - PAKU ALAM I
- FilePuro.T4.I.A - KEAMANAN
- Puro.T4.I.A.1 - PENCURIAN
- FilePuro.T4.I.B - KEUANGAN
- Puro.T4.I.B.1 - PIUTANG
- SubfondsPuro.T4.II - PAKU ALAM II
- FilePuro.T4.II.A - PEREKONOMIAN
- Puro.T4.II.A.1 - PERTANAHAN
- FilePuro.T4.II.B - KEUANGAN
- Puro.T4.II.B.1 - PIUTANG
- SubfondsPuro.T4.III - PAKU ALAM V
- FilePuro.T4.III.A - UMUM
- Puro.T4.III.A.1 - PROTOKOL
- Puro.T4.III.A.2 - RUMAH TANGGA
- FilePuro.T4.III.B - PEMERINTAHAN
- Puro.T4.III.B.1 - PENGADILAN
- Puro.T4.III.B.2 - PENGADILAN PERTAHANAN
- Puro.T4.III.B.3 - PENGADILAN PIUTANG
- FilePuro.T4.III.C - KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Puro.T4.III.C.1 - KEAMANAN
- Puro.T4.III.C.2 - RONDA
- Puro.T4.III.C.3 - PENCURIAN
- Puro.T4.III.C.4 - NARKOTIKA
- FilePuro.T4.III.D - KESEJAHTERAAN RAKYAT
- Puro.T4.III.D.1 - PENDIDIKAN
- Puro.T4.III.D.2 - KESEHATAN
- Puro.T4.III.D.3 - KEPENDUDUKAN
- FilePuro.T4.III.E - PEREKONOMIAN
- Puro.T4.III.E.1 - PERTANAHAN
- FilePuro.T4.III.F - KEPEGAWAIAN
- Puro.T4.III.F.1 - PENGANGKATAN ABDI DALEM
- Puro.T4.III.F.2 - ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
- Puro.T4.III.F.3 - PEMBERHENTIAN
- FilePuro.T4.III.G - KEUANGAN
- Puro.T4.III.G.1 - PERBENDAHARAAN
- Puro.T4.III.G.2 - PAJAK
- SubfondsPuro.T4.IV - PAKU ALAM VI
- FilePuro.T4.IV.A - PEMERINTAHAN
- Puro.T4.IV.A.1 - PENGADILAN
- Puro.T4.IV.A.2 - PENGADILAN PIUTANG
- FilePuro.T4.IV.B - KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- Puro.T4.IV.B.1 - KEAMANAN
- FilePuro.T4.IV.C - KEPEGAWAIAN
- Puro.T4.IV.C.1 - ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
- SubfondsPuro.T4.V - PAKU ALAM VII
- FilePuro.T4.V.A - UMUM
- Puro.T4.V.A.1 - PROTOKOL
- Puro.T4.V.A.2 - RUMAH TANGGA
- Puro.T4.V.A.3 - INVENTARIS
- Puro.T4.V.A.4 - PERJALANAN DINAS
- ItemPuro.T4.V.A.4.397 - Surat dari Kliwon Kadipaten, R.M. Panji Natawinata kepada BRM. Harya Suryaningprang tertanggal 26 Juni 1917 berkaitan dengan kepergian Sri Paduka PA VII ke Surakarta pada tanggal 1 Juli 1917 selama 2 hari dengan disertai BRM Suryaningprang dan Surya Atmaja dengan memakai “rasukan lugas
- ItemPuro.T4.V.A.4.398 - Undang-Undang No. 25 tentang pembatasan ongkos jalan dari suatu tempat ke tempat lain di daerah yang diduduki balatentara Dai Nippon.