Laporan

Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Pusat (Jakarta) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kas Negara perihal pembayaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil mulai 1 April 1997.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini