Reports

Surat Edaran dari Kantor Perbendaharan dan Kas Negara (KPKN) Yogyakarta perihal PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, beserta lampiran

There are no relevant reports for this item