Surat Edaran Nomor : SE-21/WA.08/PK.1121/1998 tanggal 5 November 1998 perihal SPP Pengembalian Dana Sumbangan Anggota KORPRI Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan DO, Kantor Wilayah VIII Direktorat Jenderal Anggaran Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Yogyakarta.