- FondPuro.T18 - ARSIP KADIPATEN PAKUALAMAN YOGYAKARTA KURUN WAKTU 1822-1936
- SubfondPuro.T18.I - BUPATI PATIH PRAJA PAKUALAMAN
- FilePuro.T18.I.1 - PENGUMUMAN
- FilePuro.T18.I.2 - Perizinan
- 14 lebih...
- ItemPuro.T18.I.2.1.15 - Surat dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Mas Adjeng Koedalejangan yang akan menjual rumahnya di Kampung Jagalan dan rumahnya tersebut akan dibeli oleh Mbok Rosoh Dimedjo Kampung Tandjung.
- ItemPuro.T18.I.2.1.16 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Mas Ngabei Djajengsoedarmo di Kampung Kauman yang ingin mengasihkan rumahnya kepada Hadji Kodjejen Kampung Kauman Pakualaman.
- ItemPuro.T18.I.2.1.17 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin menjual rumah ditujukan kepada Wagiman di Kampung Gunung Ketur dan akan menjual rumahnya kepada Moehamat Tohar.
- ItemPuro.T18.I.2.1.18 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Djajeng Demedjo yang akan menjual pekarangan karang ketri di Kampung Gunung Ketur dan pekarangan tersebut akan dibeli oleh Ronowihardjo Kampung Gunung Ketur.
- ItemPuro.T18.I.2.1.19 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Bok Atmapawira di Kampung Jagalan yang ingin menjual rumahnya kepada Bok Nitipawira.
- ItemPuro.T18.I.2.1.20 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Ngabei Relesoprajitno di Kampung Gunung Ketur yang ingin menjual rumahnya kepada R. M. Roedito.
- ItemPuro.T18.I.2.1.21 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Raden Mas Pandji Natowinato di Kampung Jagalan yang akan menukarkan rumahnya dengan pekarangannya Raden Mas Rio Djajengprawiro.
- ItemPuro.T18.I.2.1.22 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada R.M.P. Natawinata di Kampung Jagalan yang akan menjual rumahnya dan dibeli oleh Natosembadro di Kampung Jagalan Pakualaman.
- ItemPuro.T18.I.2.1.23 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Prawira Dimedjo di Kampung Gunung Ketur yang ingin menjual rumahnya kepada Wangsa Hardjo.
- 76 lebih...