- FondsPuro.T18 - ARSIP KADIPATEN PAKUALAMAN YOGYAKARTA KURUN WAKTU 1822-1936
- SubfondsPuro.T18.I - BUPATI PATIH PRAJA PAKUALAMAN
- FilePuro.T18.I.1 - PENGUMUMAN
- FilePuro.T18.I.2 - Perizinan
- 85 more...
- ItemPuro.T18.I.2.1.86 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin menjual pekarangan kepada Ranawihardjo Kampung Gunung Ketur dan rumah tersebut akan dibeli oleh R.M. Roedita.
- ItemPuro.T18.I.2.1.87 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Raden Mas Darmosoedirdjo yang akan menjual rumahnya Pekarangan No.35 di Kampung Gunung Ketur Pakualaman dan rumah tersebut akan dibeli oleh Prajadrono (Kota Gede) District Kota Pakualaman.
- ItemPuro.T18.I.2.1.88 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Kartorejo Kampung Ledoksari yang akan menjual rumahnya pekarangan No.266, 267/a Kampung Ledoksari dan rumah tersebut akan dibeli oleh Bok Koestidjah Kampung Ledoksari.
- ItemPuro.T18.I.2.1.89 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Karijoredjo Kampung Jagalan yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Bok Djojosoeparto Kampung Ledoksari Distrisct Kota Pakualaman.
- ItemPuro.T18.I.2.1.90 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Tomowidjojo yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Soemirih berumah Kampung Jagalan.
- ItemPuro.T18.I.2.1.91 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada R.M.T. Djajeng Proron yang akan menjual rumahnya di Kampung Gunung Ketur Blok L No.79 dan rumah tersebut akan dibeli oleh R.M. Notonegaro di Kampung Gunung Ketur juga.
- ItemPuro.T18.I.2.1.92 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Bok Adesoresono yang akan menjual rumahnya kepada Mesijataroena District Kota.
- ItemPuro.T18.I.2.1.93 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Bok Soerowirana yang akan menjual rumahnya di Kampung Jagalan Blok C No.105 dan rumah tersebut akan dibeli oleh Wirjataroena.
- ItemPuro.T18.I.2.1.94 - Surat izin dari Regent Patih Pakualaman memberikan izin kepada Moaljosoeromo Kampung Jagalan Blok B, No.63 yang akan menjual rumahnya dan rumah tersebut akan dibeli oleh Kartoredjo District Kota.
- 5 more...