Laporan

Surat Kepala Direktorat Agraria Propinsi DIY kepada Sri Paduka Wakil Gubernur Kepala DIY tentang permohonan Hak Milik atas tanah negara bekas HGB No. 285/GK yang terletak di Jl. Melati No. 16, Kecamatan Gondokusuman, atas nama E. Meoko selaku kuasa hukum Badan Gereja Protestan di Indonesia bagian barat (G.P.I.B).

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini