Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 211/SK/HGB/BPN/1991 tanggal 14 Maret 1991 tentang Hak Guna Bangunan Dr. Endang Lanywati dahulu Lie Giok Lan atas tanah seluas 1.458 m² di Kampung Bener, Kelurahan Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kodya Yogyakarta, untuk tempat tinggal.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini