Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 250/SK/HGB/BPN/1991 tanggal 27 Maret 1991 tentang Hak Guna Bangunan Paris Susanto dahulu bernama Lie Swia Hoo atas tanah seluas 161 m² di Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Mergangsan, Kodya Yogyakarta, untuk tempat tinggal.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini