Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 274/SK/HGB/BPN/1991 tanggal 5 April 1991 tentang Hak Guna Bangunan Koei Ting Djoen dan Jimmy Sutanto dahulu bernama Tan Djie Min atas tanah seluas 206 m² di Kelurahan Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kotamadya Dati II Yogyakarta, untuk tempat tinggal.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini