Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 424/SK/HGB/BPN/1991 tanggal 21 Mei 1991 tentang Hak Guna Bangunan Remy Sjamsudin dahulu bernama Tjoe Joeng Hoa atas tanah seluas 1.128 m² di Kampung Prawirodirjan GM 2/977, Kelurahahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kotamadya Dati II Yogyakarta,untuk tempat tinggal dan usaha.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini