Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 43/SK/1999 tentang Penunjukkan Bendaharawan Umum Barang, Pengurus Penerimaan Barang, Pengurus Penyimpanan Barang, Pengurus Pengeluaran Barang dan Bendaharawan Khusus Brang serta Pengurus Barang pada Instansi-Instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 1999/2000.