Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 874/SK/HGB/BPN/1991 tanggal 20 November 1991 tentang Hak Guna Bangunan Soegiharto Budiman dahulu bernama Koo Wie Sing, atas tanah seluas 210 m² di Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Dati II Sleman, untuk usaha.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini