Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 134?HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Soenarti dahulu bernama Oeij Swie Lan atas tanah negara yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah DIY bekas tanah hak milik Nomor : 69/GM sebagian dan Nomor : 72/GM sebagian, luas 20 m2 dan 8 m2 luas semua 28 m2 di Kampung Ketandan, Kemantren P.P. Gondomanan, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini