Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 149/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Sumiyati dahulu bernama Lie Biauw Moy atas tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan hak nya tersebut Persil Nomor : 1749 Verp. Nomor : 1749 Blok XV luas ±60 m2 di Jln. C. Simanjuntak, Kemantren P.P. Terban, Gondokusuman, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini