Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 16/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Djuwantoro dahulu bernama Tan Djoen An atas sebidang tanah negara yang dikuasai langsung oleh Pemerintah Propinsi DIY luas 141 m2 di Jln. Pajeksan Kidul 25 Kemantren PP. Gondomanan, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini