Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 243/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna bangunan kepada Ny. Indrayanti dahulu bernama Lie Tjioe Hiang atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan hak nya tersebut Persil Nomor : 1760 Verp. Nomor : 1760 Blok XV luas ± 55 m2 di Jln. C. Simanjuntak 7 C, Kemantren P.P. Gondokusuman, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini