Laporan

Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 271/HAK/KPTS/1980 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada Eddy hartono dahulu bernama Tjoa Hwat Gwan atas sebidang tanah negara bekas tanah hak milik yang telah dilepaskan haknya tersebut Persil Nomor : 157 Verp. Nomor : 1575 Blok III luas ± 90 m2 di Kampung Pringgakusuman,Kemantren P.P. Gedongtengen, Kodya Yogyakarta, DIY.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini