Surat Keputusan Gubernur Kepala DIY Nomor : 30/12/KPTS/1990 tentang pemberian ijin lokasi kepada PT Sapto Putra Bhakti alamat Jln. Solo Km. 9 Yogyakarta dan memberikan ijin untuk membebaskan Tanah Kas Desa Parangtritis seluas 1,3 Ha dan tanah-tanah milik penduduk seluas 1.6606 Ha, serta memberikan ijin untuk mengadakan perikatan/perjanjian dengan Pemerintah Dati II Bantul dalam rangka penggunaan tanah yang dikuasai oleh Pemda Tingkat II Bantul seluas ± 5.0450 Ha yang semuanya terletak di lokasi obyek wisata Parangtritis Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul untuk selanjutnya dipergunakan pembangunan sarana pariwisata.