Laporan

Surat Keputusan Kepala Daerah DIY No. 1/1973 tanggal 6 Pebruari 1973 tentang penunjukan pastor A.J. Hardja Sudarmo S.J. selaku pastor yang berhak membuat akte perkawinan dan meneguhkan nikah menurut ordonasi nikah indonesia kristen.

Tidak ada laporan yang relevan dengan item ini